![]() |
| Presiden RI Prabowo Subianto |
LEGAL OPINION
“Tolong Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Tolong Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia:
Jangan biarkan kami dan Jangan Ajari Kami kelak Sebagai ‘Maling-Maling’ Penarik Portal-Portal Ilegal di Area Tambang Pasir Galian C di Kabupaten Lumajang” Lumajang, 21 Nopember 2025
Penulis oleh : Basuki Rakhmad (Oki) Advokat, Konsultan Hukum Dan Auditor Hukum HP : 0812 – 4999 - 0111
I. PENDAHULUAN
Fenomena tambang pasir galian C di Kabupaten Lumajang sudah lama menjadi denyut nadi ekonomi masyarakat: dari pemilik tambang, penambang manual, sopir truk, hingga pelaku usaha turunan seperti bengkel, warung, dan jasa angkutan. Pasir Lumajang menyuplai kebutuhan pembangunan di berbagai daerah, namun ironisnya, mereka yang berada di garis depan rantai pasok ini justru sering menjadi pihak yang paling rentan: rentan terhadap kebijakan yang tidak konsisten, rentan terhadap pungutan liar, dan rentan dikriminalisasi.(detikcom)
Di tengah situasi tersebut, marak bermunculan portal-portal liar di jalur tambang: palang kayu, besi, hingga pos-pos “penjagaan” yang menjadi titik pungutan terhadap setiap truk pasir yang lewat dengan tarif bervariasi, bahkan dilaporkan bisa mencapai lebih dari Rp110.000 per truk, sehingga secara agregat memunculkan potensi kebocoran miliaran rupiah per tahun bagi keuangan daerah.(detikcom)
Di satu sisi, Negara melalui Pemerintah menuntut masyarakat patuh membayar pajak dan retribusi resmi; namun di sisi lain, Negara seperti menutup mata terhadap praktik pungutan liar yang terstruktur, sistematis, dan masif di sepanjang jalur tambang. Di titik inilah lahir jeritan moral:
“Tolong Negara dan Tolong Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, Jangan biarkan mereka dan jangan ajari kami menjadi ‘maling-maling’ penarik portal ilegal.”
Seruan ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik ilegal, melainkan sebagai protes moral dan yuridis terhadap Negara yang gagal menjalankan kewajiban konstitusionalnya: melindungi segenap bangsa Indonesia, menjamin kepastian hukum yang adil, menata pemungutan pajak dan retribusi yang sah, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Saat ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menjabat sebagai Presiden ke-8 sejak 20 Oktober 2024.(Wikipedia) Beliau datang dengan mandat politik dan harapan besar rakyat untuk melanjutkan dan memperbaiki tata kelola Negara, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pemberantasan pungutan liar. Karena itu, wajar dan sah secara hukum apabila legal opinion ini secara eksplisit menyampaikan:
“Tolong Negara, dan khususnya Tolong Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia, mendengar jeritan masyarakat tambang dan sopir truk di Lumajang.”
Legal opinion ini dimaksudkan sebagai:
1. Analisis hukum atas fenomena portal liar dan tambang pasir galian C di Kabupaten Lumajang;
2. Kritik konstruktif terhadap kebijakan dan penegakan hukum yang lemah atau diskriminatif;
3. Seruan moral-konstitusional kepada Presiden dan seluruh aparatur Negara;
4. Rekomendasi normatif agar praktik pungutan liar dihentikan, perizinan tambang dibenahi, dan sumber daya alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
________________________________________
II. KERANGKA DASAR HUKUM
1. Konstitusi dan Prinsip Negara Hukum
1. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum. Seluruh tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum harus berlandaskan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 23A UUD 1945: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Setiap pungutan yang memaksa tanpa dasar peraturan perundang-undangan adalah pungutan liar.
3. Pasal 33 UUD 1945: Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, pungutan portal liar yang membebani sopir truk tambang bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip keadilan fiskal dan amanat pengelolaan sumber daya alam. Dalam konteks ini, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 memiliki tanggung jawab politik dan moral untuk memastikan amanat tersebut ditegakkan.(Wikipedia)
________________________________________
2. Pengaturan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C)
Kegiatan tambang pasir galian C diatur terutama dalam:
1. UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengubah rezim pengelolaan tambang, termasuk pengaturan izin usaha pertambangan (IUP), kewenangan pemerintah pusat dan provinsi, serta pengawasan dan penindakan.(Eprints Undip)
2. Mineral bukan logam dan batuan (MBLB) – termasuk pasir dan batu – adalah objek pengelolaan Negara yang mensyaratkan perizinan, pengawasan lingkungan, dan pembayaran pajak/iuran.
Tambang tanpa izin (PETI) adalah ilegal dan membuka ruang sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Tetapi di Lumajang, berbagai laporan menunjukkan praktik tambang ilegal dan “abu-abu” masih marak, bahkan ketika tambang resmi diliburkan.(detikcom)
________________________________________
3. Pajak Daerah atas Tambang Pasir: UU Hubungan Keuangan Pusat–Daerah
Landasan utama pajak daerah saat ini adalah:
1. UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur jenis pajak daerah, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).(detikcom)
Implikasinya:
• Yang berhak memungut pajak atas pasir galian C adalah Pemerintah Daerah melalui skema resmi (Perda Pajak Daerah, SKP, SKAB, dsb.).
• Setiap pungutan di luar mekanisme resmi pajak dan retribusi, termasuk portal liar, adalah pungutan tanpa dasar hukum, alias pungutan liar (pungli).
Presiden, sebagai kepala pemerintahan, berwenang mengarahkan kebijakan nasional agar seluruh pemda, termasuk Pemerintah Kabupaten Lumajang, menata kembali pemungutan pajak MBLB dan menutup ruang bagi pungli portal.
________________________________________
4. Larangan Pungutan Liar dan Korupsi
Fenomena portal liar di jalur tambang pasir Lumajang masuk wilayah pungutan liar yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pemerasan, terutama jika melibatkan oknum aparat atau penyelenggara negara.
Dasar hukumnya antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – memuat ketentuan tentang perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan.
2. KUHP – Pasal 368 (pemerasan), dan pasal-pasal terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.
3. Kebijakan nasional pemberantasan pungli yang semangatnya tetap harus dijalankan meskipun pengaturan kelembagaan (misalnya Satgas Saber Pungli) mengalami perubahan.(lumajangsatu.com)
Portal liar yang memaksa sopir truk membayar di luar ketentuan resmi, apalagi jika dibekingi oknum aparat atau pejabat, dapat dikualifikasikan sebagai:
• tindak pidana korupsi (jika terkait penyelenggara negara dan keuangan negara);
• tindak pidana pemerasan; dan/atau
• pelanggaran berat disiplin ASN, Polri, maupun TNI.
________________________________________
5. Kewajiban Aparat Penegak Hukum
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Polri bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
2. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan dan memiliki peran strategis dalam penegakan Tipikor, termasuk pungli yang dilakukan aparat.
Dalam paradigma criminal justice system, Presiden memiliki kewenangan pembinaan terhadap Polri dan koordinasi dalam kebijakan penegakan hukum. Dengan demikian, pembiaran sistematis terhadap portal liar dan tambang ilegal di Lumajang bukan hanya tanggung jawab lokal, tetapi juga menjadi bahan evaluasi bagi kepemimpinan nasional.(INP Polri)
________________________________________
6. Lingkungan Hidup, Tata Ruang, dan Jalan Umum
Tambang galian C berkaitan langsung dengan:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – pencegahan kerusakan, kewajiban AMDAL/UKL-UPL, pemulihan pasca tambang.
2. UU No. 38 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ – menjamin jalan sebagai fasilitas publik yang tidak boleh diprivatisasi melalui portal liar berbayar.
Jalan umum, termasuk jalur khusus tambang yang telah difungsikan di Lumajang, hanya boleh dipasang portal resmi yang diatur dan diawasi pemerintah; portal lain adalah ilegal dan harus ditertibkan.(ANTARA News)
________________________________________
III. ANALISIS:
“Negara jangan ajari kami menjadi maling” dan Permohonan kepada Presiden
1. Portal Liar sebagai Gejala Gagalnya Tata Kelola Tambang
Berbagai laporan media menggambarkan bahwa di Lumajang:
• praktik tambang pasir dan batu ilegal tetap marak, bahkan ketika tambang resmi diliburkan;(detikcom)
• kebocoran PAD dari sektor pasir diperkirakan mencapai angka miliaran hingga berpotensi triliunan rupiah dalam jangka panjang;(Mongabay.co.id)
• portal liar menjadi “pajak bayangan” di luar sistem resmi.(CNN Indonesia)
Ketika Negara absen atau lemah, ruang kosong kekuasaan diisi oleh kelompok non-negara: preman, ormas, atau jaringan informal. Portal liar adalah bentuk privatisasi fungsi pemungutan yang seharusnya monopoli Negara.
Dalam konteks kepemimpinan nasional baru, Presiden Prabowo Subianto yang memproklamirkan agenda penegakan disiplin, penataan tata kelola, dan pemberantasan korupsi, memiliki momentum untuk menjadikan kasus Lumajang sebagai pilot project perbaikan tata kelola tambang rakyat dan penutupan pungli secara sistematis.(FULCRUM)
________________________________________
2. Sopir Truk dan Penambang: Korban Struktural
Sopir truk dan penambang lapangan berada pada posisi dilematis:
• Menolak membayar pungutan portal berarti terancam tidak boleh lewat, atau mengalami intimidasi.
• Membayar pungli berarti ikut melanggengkan sistem ilegal.
Dari perspektif keadilan substantif:
1. Mereka bukan perancang sistem pungli, hanya korban struktural yang terpaksa tunduk demi mencari nafkah.
2. Strategi penegakan hukum yang hanya menyasar sopir kecil atau penarik portal kelas bawah tanpa membongkar aktor intelektual di belakangnya adalah ketidakadilan struktural.
Di sinilah relevansi seruan:
“Tolong Negara dan Tolong Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, jangan jadikan kami kambing hitam kebijakan yang setengah hati. Jika Negara ingin kami taat, maka Negara harus terlebih dulu membenahi diri.”
________________________________________
3. Hubungan dengan PAD dan Keadilan Fiskal Daerah
UU 1/2022 memberi ruang luas untuk mengoptimalkan Pajak MBLB sebagai sumber PAD. Dengan tata kelola yang benar:
• PAD meningkat;
• perbaikan jalan dan mitigasi kerusakan lingkungan dapat dibiayai secara resmi;
• program kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dapat dilakukan transparan.(ASEAN Briefing)
Sebaliknya, kebocoran akibat tambang ilegal dan portal liar:
• merugikan keuangan negara/daerah;
• memperburuk kepercayaan publik terhadap Negara;
• mengirim sinyal bahwa pelanggaran lebih menguntungkan daripada kepatuhan.
Presiden, sebagai simbol dan pimpinan tertinggi pemerintahan, sangat berkepentingan memutus mata rantai kebocoran PAD ini sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan penguatan fiskal daerah.
________________________________________
4. Dimensi Lingkungan, Kecelakaan Tambang, dan Tanggung Jawab Negara
Lumajang juga pernah mencatat tragedi korban jiwa akibat longsor dan kecelakaan di area tambang pasir, yang menambah daftar persoalan keselamatan kerja dan lingkungan hidup.(ANTARA News)
Jika Negara hanya fokus pada pungutan tetapi abai pada keselamatan, lingkungan, dan perlindungan sosial, maka kehadiran Negara menjadi timpang: keras kepada yang lemah, lembut kepada yang kuat. Di sinilah pentingnya Presiden untuk mengarahkan:
• penertiban tambang ilegal dan portal liar;
• sekaligus memperkuat standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
________________________________________
IV. POSISI DAN SIKAP NORMATIF
Berdasarkan uraian di atas, Legal Opinion ini menyatakan:
1. Portal-portal liar di jalur tambang pasir galian C di Kabupaten Lumajang merupakan praktik pungutan liar yang bertentangan dengan UUD 1945, UU HKPD, UU Minerba, UU Tipikor, KUHP, serta peraturan lingkungan, jalan, dan lalu lintas.
2. Negara – dalam arti Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemkab Lumajang, dan aparat penegak hukum – berkewajiban menghentikan praktik pungli portal serta menertibkan tambang ilegal. Pembiaran dapat dipandang sebagai kelalaian dalam menjalankan amanat konstitusi.
3. Seruan “Tolong Negara dan Tolong Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, jangan ajari kami menjadi maling-maling penarik portal ilegal” adalah jeritan moral-yuridis yang sah dan konstitusional, sebagai bentuk partisipasi warga negara mengoreksi jalannya pemerintahan.
4. Pemkab Lumajang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat perlu segera:
o menutup tambang ilegal;
o menata ulang perizinan dan sistem SKAB;
o memperkuat integrasi data pajak, perizinan, dan lalu lintas angkutan;
o memastikan hanya ada portal resmi yang diatur dengan dasar hukum jelas, bukan portal liar.
5. Aparat penegak hukum hendaknya memprioritaskan penindakan terhadap:
o aktor intelektual (pemodal, mafia tambang);
o oknum aparat yang diduga membekingi praktik ilegal;
o aliran dana pungli yang merugikan keuangan negara.
Bukan sekadar penindakan simbolik kepada pelaku lapangan tanpa membongkar struktur di atasnya.
6. Masyarakat sipil, sopir, penambang, dan tokoh lokal didorong untuk:
o menggunakan mekanisme pengaduan resmi ke Kepolisian, Kejaksaan, KPK bila relevan;
o melapor ke Ombudsman untuk dugaan maladministrasi;
o mendorong DPRD Lumajang menggunakan fungsi pengawasan atas kebijakan tambang dan PAD.
________________________________________
V. REKOMENDASI PRAKTIS
1. Dari Sudut Kebijakan Nasional (Presiden dan Pemerintah Pusat)
o Menjadikan penertiban tambang ilegal dan pungli portal di Lumajang sebagai model nasional reformasi tata kelola tambang rakyat.
o Menugaskan kementerian/lembaga terkait (ESDM, Keuangan, Dalam Negeri, KLHK, Polri, Kejaksaan) menyusun rencana aksi terpadu Lumajang–Jawa Timur dengan target terukur.
o Mengintegrasikan data perizinan tambang, pajak MBLB, dan lalu lintas angkutan dalam sistem digital terpusat untuk menutup celah kebocoran.
2. Dari Sudut Pemerintah Daerah
o Menyempurnakan Perda Pajak Daerah agar skema Pajak MBLB jelas, sederhana, dan mudah diawasi.
o Menghapus seluruh portal liar dan hanya mengizinkan portal resmi yang benar-benar untuk kepentingan perbaikan jalan, dengan pengelolaan dana yang transparan.(Media Berita Bangsa)
3. Dari Sudut Penegakan Hukum
o Melakukan penindakan selektif dan proporsional dengan menyasar mafia tambang dan pungli sebagai target utama.
o Menggunakan instrumen Tipikor dan TPPU bila terdapat indikasi aliran dana pungli yang besar dan terstruktur.
4. Dari Sudut Pemberdayaan Masyarakat
o Sosialisasi intensif kepada sopir, penambang, dan warga mengenai hak dan kewajiban mereka, serta jalur pelaporan jika mengalami pungli atau pemerasan.
o Mengembangkan model kemitraan antara perusahaan tambang, pemerintah, dan masyarakat yang tertulis, sah, dan dapat diaudit untuk menggantikan “kompensasi” liar melalui portal.
________________________________________
VI. PENUTUP
Pada akhirnya, seruan:
“Tolong Negara dan Tolong Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, jangan ajari kami sebagai maling-maling penarik portal-portal ilegal di area tambang pasir galian C di Kabupaten Lumajang”
adalah teriakan nurani dari mereka yang hidup di ruang abu-abu: di satu sisi diminta taat kepada hukum, di sisi lain dipaksa tunduk kepada logika pungli dan kekuasaan informal yang seolah dibiarkan.
Sebagai Negara Hukum, Indonesia tidak boleh mengajarkan – bahkan melalui pembiaran – bahwa ketidakpatuhan lebih menguntungkan daripada kepatuhan, dan bahwa portal liar lebih efektif daripada pajak resmi. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebagai pemegang mandat tertinggi pemerintahan, memiliki kesempatan historis untuk menunjukkan bahwa Negara dapat hadir dengan wajah yang berbeda: tegas terhadap mafia, adil terhadap rakyat kecil.(Wikipedia)
Legal Opinion ini menegaskan:
1. Portal liar di jalur tambang pasir Lumajang adalah praktek pungutan liar yang melawan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap Negara.
2. Negara – melalui Presiden dan seluruh perangkatnya – harus terlebih dahulu membenahi diri, memberantas tambang ilegal dan pungli, serta menata pajak dan retribusi resmi sehingga benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan nyata.
3. Masyarakat bawah, sopir, dan penambang manual tidak boleh lagi dijadikan tameng atau korban dari kebijakan setengah hati dan penegakan hukum yang pilih kasih.
Dengan demikian, harapan yang disampaikan melalui judul legal opinion ini adalah:
• Negara hadir bukan sebagai guru “maling”,
• melainkan sebagai penjamin keadilan, pelindung hak warga, dan pengelola amanah kekayaan alam yang bertanggung jawab.
Tolong Negara. Tolong Bapak Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Dengarkan suara dari lereng Semeru dan jalur tambang Lumajang, sebelum rasa percaya rakyat benar-benar habis.

.jpg)