Stigma tidak pernah lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari peristiwa yang berulang, dari cerita yang menyebar lebih cepat daripada klarifikasi, dan dari rasa takut yang perlahan mengendap di benak publik. Ketika Lumajang mulai kerap disebut sebagai “kota begal”, pertanyaan yang muncul bukan sekadar soal benar atau tidaknya label itu melainkan sampai kapan kondisi ini dibiarkan membentuk persepsi bersama?
Kriminalitas adalah fenomena kompleks. Ia bukan hanya soal pelaku dan korban, tetapi juga soal kondisi sosial, ekonomi, hingga lemahnya kontrol lingkungan. Apakah ada sebab akibat tersembunyi? Bisa jadi. Tekanan ekonomi, pengangguran, pergaulan bebas, hingga lemahnya pendidikan karakter sering menjadi akar yang tidak terlihat di permukaan. Jika ini benar, maka penanganannya tidak cukup dengan patroli dan penindakan semata.
Di sisi lain, publik tentu berhak bertanya: apakah aparat penegak hukum sudah optimal? Upaya represif memang penting, tetapi kreativitas dalam pencegahan jauh lebih menentukan. Patroli berbasis data, pemetaan titik rawan, hingga kolaborasi dengan masyarakat seharusnya menjadi langkah rutin, bukan insidental. Kepercayaan publik lahir dari konsistensi, bukan sekadar respons sesaat.
Lalu di mana posisi pemerintah daerah dan DPRD? Keamanan bukan hanya urusan aparat, tetapi juga kebijakan. Anggaran, program pemberdayaan, penerangan jalan, hingga penguatan RT/RW adalah bagian dari solusi konkret. Jika para pemangku kebijakan terkesan pasif, maka wajar jika publik merasa ditinggalkan. Diam dalam situasi seperti ini bukan netral melainkan bentuk pembiaran.
Namun, tidak adil jika seluruh beban dilempar ke pemerintah. Masyarakat juga memegang peran kunci. Apakah rasa memiliki terhadap lingkungan mulai luntur? Budaya ronda, kepedulian terhadap tetangga, dan keberanian melapor kini mulai tergeser oleh sikap individualistis. Padahal, keamanan adalah tanggung jawab kolektif. Ketika masyarakat abai, ruang bagi pelaku kejahatan justru semakin terbuka.
Pertanyaan yang lebih mendasar: apakah warga bisa menerima Lumajang dilabeli “kota begal”? Jika jawabannya tidak, maka harus ada gerakan bersama untuk menolak stigma itu bukan dengan menyangkal, tetapi dengan memperbaiki realitasnya. Karena stigma hanya bisa dipatahkan oleh perubahan nyata.
Media juga tidak boleh berhenti pada pemberitaan. Fungsi kontrol sosial menuntut lebih dari sekadar menyampaikan fakta. Investigasi mendalam, edukasi publik, hingga mendorong transparansi adalah bagian dari tanggung jawab moral. Media yang hanya mengejar sensasi justru berpotensi memperkuat stigma, bukan menyelesaikan masalah.
Lalu apa solusinya? Tidak ada jalan instan. Dibutuhkan pendekatan menyeluruh: penegakan hukum yang tegas, kebijakan yang berpihak pada pencegahan, keterlibatan aktif masyarakat, dan peran media yang konstruktif. Forum komunikasi antarwarga, peningkatan CCTV di titik rawan, serta program sosial untuk pemuda bisa menjadi langkah awal yang realistis.
Jika semua pihak hanya saling menunggu, maka stigma itu akan terus hidup. Lumajang tidak butuh pembelaan kosong, tetapi kerja nyata. Karena pada akhirnya, kota ini bukan sekadar tempat tinggal melainkan ruang hidup yang harus dijaga bersama.
Penulis: Bahrusyofan Hasanudin Lahir Dari Keluarga Miskin Di Lumajang Mahasiswa Aktif Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jenderal Sudirman Lumajang.

