Manusia pada dasarnya lahir dalam keadaan fitrah, membawa naluri untuk
hidup berdampingan, saling menjaga, dan menghormati sesama. tapi dalam
perjalanan hidupnya, manusia tidak tumbuh di ruang hampa. Lingkungan sosial,
tekanan ekonomi, lemahnya kontrol sosial, hingga budaya kekerasan dapat
mengubah seseorang menjadi pelaku kejahatan. Apa yang kini terjadi di Lumajang
menjadi gambaran nyata bagaimana krisis sosial perlahan berubah menjadi ancaman
keamanan masyarakat.
Aksi pembegalan sepeda motor yang marak beberapa waktu terakhir bukan
lagi sekadar kriminalitas biasa. Ia telah berkembang menjadi fenomena sosial
yang menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Jalan-jalan yang dahulu
dianggap aman terutama pada malam hari kini mulai dipenuhi kecemasan. Warga
takut bepergian sendirian. Orang tua khawatir ketika anaknya pulang malam.
Bahkan sebagian masyarakat mulai kehilangan kepercayaan bahwa ruang publik tidak
lagi memberikan rasa aman.
Dalam perspektif kriminologi, kondisi ini dapat dijelaskan melalui Social
Disorganization Theory dari Clifford Shaw dan Henry McKay. Teori ini
menjelaskan bahwa kejahatan tumbuh subur ketika kontrol sosial masyarakat
melemah. Lingkungan yang minim pengawasan sosial, renggangnya hubungan
antarwarga, rendahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya kehadiran negara
menciptakan ruang bagi kriminalitas berkembang. Ketika masyarakat mulai
individualistis dan tidak lagi saling mengenal, maka pelaku kejahatan lebih
leluasa bergerak.
Fenomena begal di Lumajang juga dapat dibaca melalui teori Strain
Theory dari Robert K. Merton. Dalam teori ini dijelaskan bahwa tekanan
ekonomi dan ketimpangan sosial dapat mendorong seseorang mencari jalan pintas
untuk memperoleh pengakuan maupun materi. Di tengah sulitnya lapangan kerja,
meningkatnya gaya hidup konsumtif akibat media sosial, serta rendahnya akses
ekonomi sebagian anak muda, kriminalitas sering kali dianggap sebagai jalan
cepat memperoleh uang. Dalam situasi seperti ini, motor bukan lagi sekadar
kendaraan, tetapi simbol ekonomi yang mudah dirampas dan dijual.
Namun faktor ekonomi saja tidak cukup menjelaskan mengapa aksi begal
semakin brutal. Ada perubahan pola kriminalitas yang menunjukkan keberanian
pelaku meningkat. Mereka tidak segan melukai korban dengan senjata tajam bahkan
membunuhnya. Di sinilah teori Differential Association dari Edwin
Sutherland menjadi relevan. Kejahatan dipelajari melalui lingkungan pergaulan.
Seseorang menjadi pelaku kriminal karena ia berinteraksi dengan kelompok yang
menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang normal. Ketika seseorang atau anak
muda lebih dekat dengan kelompok jalanan dibanding ruang pendidikan, organisasi
sosial, atau kegiatan produktif, maka nilai-nilai kriminal mudah diwariskan.
Dalam perspektif sosiologi, meningkatnya pembegalan juga menunjukkan
melemahnya solidaritas sosial masyarakat. Emile Durkheim menyebut kondisi ini
sebagai anomie, yaitu keadaan ketika norma sosial kehilangan kekuatan
mengikatnya. Masyarakat hidup tanpa pegangan moral yang kuat. Saat ini ukuran
benar dan salah menjadi kabur dan kekerasan dianggap biasa. Rasa malu hilang.
Orang tidak lagi takut melakukan kejahatan karena hukumannya tidak memberikan
efek jera sangsi sosial dari masyarakat juga semakin lemah.
Situasi ini menjadi alarm serius bagi Lumajang. Sebab keamanan bukan
hanya soal patroli polisi , pasang CCTV atau penangkapan pelaku. Keamanan
adalah hasil dari kesehatan sosial sebuah daerah. Jika kriminalitas meningkat,
itu menandakan ada persoalan yang lebih dalam yaitu: pengangguran, krisis
keteladanan, lemahnya pendidikan karakter, minimnya ruang kreatif anak muda,
hingga kepedulian sosial dalam masyarakat makin melemah.
Karena itu, perang melawan begal tidak cukup hanya dengan operasi
penindakan. Pendekatan represif memang penting, tetapi tidak boleh berdiri
sendiri. Pemerintah daerah perlu memperkuat pendekatan preventif dan sosial.
Ruang produktif untuk anak muda harus diperbanyak. Lapangan kerja dan pelatihan
keterampilan perlu diperluas. Sistem keamanan lingkungan dan kontrol sosial
warga harus dihidupkan kembali. Sekolah, keluarga, tokoh agama, hingga
organisasi masyarakat harus mendeklarasikan Lumajang aman dari begal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut hadir lebih kuat, tegas
dan lebih cepat. Ketika masyarakat merasa negara lambat melindungi mereka, rasa
takut akan berubah menjadi kemarahan sosial. Dan jika kondisi ini terus
dibiarkan, maka kriminalitas bukan hanya merampas motor warga, tetapi juga
merampas rasa percaya masyarakat terhadap masa depan daerahnya sendiri.
Lumajang tidak boleh kalah oleh rasa takut. Lumajang harus kembali
menjadi ruang aman bagi masyarakatnya. Sebab peradaban suatu daerah bukan
diukur dari megahnya bangunan atau ramainya tempat wisata, melainkan dari
sejauh mana warganya bisa hidup tenang tanpa dihantui ancaman kekerasan di
jalanan.
Penulis : Syahrir Hamzah Mahardika - Seorang Pelajar

