Tak seorangpun menerima jika kotanya mendapatkan stigma
negatif. Apapun alasannya. Termasuk Lumajang. Tempat saya lahir dan bersekolah.
Stigma adalah refleksi empiris. Berbasis fakta, lebih dari data. Data bersifat
numerik dan bisa direkayasa. Beragam sumber data acapkali melahirkan angka yang
tidak sama. Data digunakan sebagai landasan kebijakan. Menyimpan hipotesa. Bisa salah atau sebaliknya karena kebijakan membidani implikasi yang
bersifat kemungkinan. Sementara fakta adalah bukti kejadian. Dasar penindakan. Fakta
tidak butuh analisa karena secara serta merta menjelaskan peristiwa. Mewujud
menjadi penampakan nyata berdampak. Dampak adalah akibat yang bersifat
korelatif. Dualitas, bisa postif atau negatif.
Lumajang menjadi seksi kriminalitas karena fakta.
Dalam jeda yang tak lama berselang, kejahatan serupa terus berkelindan. Pencurian
berujung materi yang hilang. Perampokan berakhir hilangnya nyawa orang. Perampasan
menimbulkan ketakutan mendalam. Penganiayaan menyebabkan
luka dan lebam. Narkoba menjadikan
hilang masa depan.
Setiap
saat orang-orang Lumajang membaca media. Bahkan terlibat
menyaksikan perkaranya. Kasat mata. Ada darah dan tubuh tergeletak sia-sia. Di
pinggir jalan menjadi tontonan. Banyak orang mengelus dada merasa kasihan. Sedangkan
keluarga yang ditinggalkan berharap segera pulang. Belum tuntas jenasah di bawa
ambulan, media memberitakan tentang penangkapan pelaku kejahatan narkoba di perkantoran.
Ngeri dan sungguh tak berperikemanusiaan.
Tanpa pretensi berburuk sangka kepada siapapun, maka pertanyaan yang menggedor dada adalah :
Sampai kapan Lumajang bersih dari kriminalitas ?
Adakah musabab tersembunyi yang melatarbelakangi realitas kriminal di kota ini ?
Apakah APH sudah optimal menjalankan tupoksi dan kreasinya ?
Sejauhmana dukungan pemerintah kabupaten ? Mengapa teman-teman Dewan (DPRD) cuek membiarkan ?
Apakah masyarakat Lumajang sudah krisis rasa memiliki terhadap keamanan di lingkungannya ?
Apakah warga bisa menerima jika Lumajang mendapatkan stigma sebagai Kota Begal ?
Apa gagasan yang bisa dikomunikasikan sebagai solusi ?
Ketika beragam cara tak bisa menuntaskan, haruskah elit politik dan pengambil kebijakan bertopang daku dan diam seperti berhala ?
Apakah media sebatas memberitakan tanpa peran serta melakukan investigasi sebagaimana diharapkan ?
Jika diteruskan pertanyaan ini tak bisa dihentikan.
Masyarakat diam. Terkesan pasrah tanpa pilihan. Semua
elemen seolah tiarap, tak jelas apa yang menjadi musabab. APH sudah melakukan
tupoksinya dengan maksimal. Dalam perspektif penegakan hukum, Lawrence Meir Friedman dalam
bukunya The Legal
System A Social Science Perspective menjelaskan secara
gamblang. Menurutnya, efektifitas penegakan hukum ditentukan antara lain :
Pertama, substansi aturan. KUHP (UU No.1
Tahun 2023) berikut peraturan perundang-undangan lainnya sudah mengatur beragam
kejahatan. Relatif tidak terjadi kekosongan aturan. UU bersifat imperatif. Suka
atau tidak, wajib diberlakukan dan diterapkan di seantero negeri. Termasuk di
Lumajang. Clear and cleans.
Kedua, penegakan
aturan. Penegakan lebih berorientasi pada komitmen dan konsistensi serta
tercukupinya sarana prasarana. Komitmen dan konsistensi berkonotasi pada
integritas moral dan profesional. Identik dengan kejujuran dan keterbukaan
tentang proses dan mekanisme pelayanan. Ada sensitifitas kesadaran
personal APH sebagai alat pelayanan memenuhi
kebutuhan akan keadilan. Sudahkan APH di Lumajang mencerminkan karakter
demikian ? Khusus penegakan hukum terhadap pembrantasan kejahatan narkoba
memang masih melekat problema. APH pemberantasan narkoba ’dibelenggu’ oleh
norma karena terjadi tumpang tindih kewenangan melakukan investigasi. Apalagi
draf RUU Narkotika secara eksplisit menghapus nomenklatur dan penyebutan BNN.
Hal ini dikhawatirkan melemahkan BNN secara kelembagaan.
Ketiga, budaya taat aturan.
Ketika dua faktor di atas on the track sesuai aturan, maka sisa faktor yang menentukan adalah budaya
ketaatan. Sejauh mana khalayak menjadikan kriminalitas sebagai musuh bersama ?
Ataukah sebaliknya, bahwa kejahatan di Lumajang adalah realitas yang tak bisa
dituntaskan. Orang frustasi. Melawan seolah miskin energi. Mengapa demikian ?
Ketika viralisasi dirasa sudah tidak menyembuhkan, aturan sudah komplit memberi
ancaman hukuman, dan aparat penegak hukum totalitas berkomitmen bekerja
memenuhi harapan, sementara kejahatan terus berjalan......., maka Lumajang
menyimpan problema complicated yang
saling beririsan sebagai penyebab kejahatan. Apa itu ? Ada problem besar sebagai
penyebab. Kapan, siapa dan dimana jika berniat untuk mengungkap ? Tanyakan pada Semeru yang terus berasap.

