LUMAJANG - Dugaan pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Gucialit, Lumajang, seharusnya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa. Kasus ini adalah ujian nyata bagi wajah penegakan hukum di daerah. Ketika seorang kepala desa simbol otoritas pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat menjadi korban kekerasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kewibawaan negara.
Dalam situasi seperti ini, publik tidak membutuhkan narasi, melainkan tindakan. Oleh karena itu, langkah cepat Kapolres Lumajang yang berhasil mengamankan pihak yang diduga terlibat patut diapresiasi. Ini bukan sekadar keberhasilan teknis kepolisian, melainkan sinyal penting bahwa negara hadir dan tidak membiarkan kekerasan menjadi hal yang lumrah.
Namun, apresiasi tidak boleh menghentikan sikap kritis. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan semata. Proses hukum harus dikawal hingga tuntas, transparan, dan bebas dari intervensi apa pun. Jika tidak, maka keberhasilan awal hanya akan menjadi formalitas tanpa makna substantif. Di sinilah konsistensi aparat penegak hukum benar-benar diuji.
Mahasiswa hukum sebagai bagian dari komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral untuk tidak diam. Sikap kritis yang disampaikan bukan bentuk oposisi, melainkan kontribusi dalam menjaga agar hukum tetap berjalan di relnya. Sebab sejarah menunjukkan, hukum kerap kali melemah bukan karena tidak ada aturan, tetapi karena lemahnya pengawasan publik.
Lebih jauh, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa supremasi hukum tidak boleh bersifat selektif. Ketika hukum tegas pada satu kasus tetapi tumpul pada kasus lain, maka keadilan kehilangan maknanya. Masyarakat tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses apakah hukum ditegakkan secara adil atau sekadar memenuhi tekanan situasi.
Pada akhirnya, peristiwa ini harus menjadi momentum. Momentum bagi aparat untuk menunjukkan profesionalisme, dan bagi publik termasuk mahasiswa untuk terus mengawal. Hukum tidak boleh hanya hadir saat disorot, tetapi harus konsisten berdiri dalam setiap keadaan. Jika tidak, maka kepercayaan publik akan terus terkikis, dan itu adalah ancaman paling nyata bagi negara hukum.
Penulis: Bahrusyofan Hasanudin Mahasiswa Aktif Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sudirman Lumajang

