Pembangunan sering kali dipahami sebagai proyek jalan, jembatan, gedung-gedung di pusat kota. Namun, arah pembangunan yang benar itu dimulai dari unit terkecil dalam struktur sosial dusun. Dari sanalah denyut kehidupan masyarakat paling nyata terasa, di sana ada persoalan riil, potensi lokal, sekaligus harapan yang sering kali luput dari perhatian kebijakan pemerintah.
Program Bupati Lumajang 50 Juta per Dusun merupakan langkah baik yang mencoba membalik paradigma pembangunan tersebut. Program ini memberi ruang bagi dusun untuk menentukan prioritasnya sendiri. Dengan alokasi dana langsung, dusun tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang aktif merencanakan dan mengeksekusi perubahan di lingkungannya.
Pendekatan ini sejalan dengan teori pemberdayaan masyarakat (community empowerment), khususnya yang dikemukakan oleh Julian Rappaport. Ia menekankan bahwa pemberdayaan adalah proses di mana masyarakat memperoleh kontrol atas kehidupan mereka sendiri. Dalam konteks program 50 Juta per Dusun, pemberdayaan terlihat dari bagaimana masyarakat diberi kepercayaan untuk mengelola sumber daya, menentukan kebutuhan, serta bertanggung jawab atas hasilnya.
Lebih lanjut, konsep bottom-up development juga relevan dalam melihat program 50 juta per Dusun ini. Teori ini berpandangan bahwa pembangunan yang efektif harus berangkat dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata ditentukan oleh elit atau pemerintah pusat. Dusun, sebagai entitas sosial yang paling dekat dengan warga dan lebih paham atas kebutuhannya. Dengan demikian, program ini berpotensi menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Namun, pemberian dana saja tidak otomatis menghasilkan pemberdayaan. Ada tantangan besar yang harus diantisipasi, seperti kapasitas sumber daya manusia, transparansi pengelolaan yang professional . Di sinilah pentingnya pendekatan capacity building atau penguatan kapasitas masyarakat.
Pemerintah daerah tidak cukup hanya menjadi pemberi dana, tetapi juga harus hadir sebagai fasilitator yang membimbing, mendampingi, dan memastikan bahwa setiap dusun mampu mengelola program secara efektif dan akuntabel.
Dusun dengan modal sosial yang kuat akan lebih mampu mengelola dana secara kolektif dan mendorong partisipasi aktif warga.
Dengan demikian, “Membangun Dari Dusun” bukan sekadar slogan, tetapi sebuah pendekatan pembangunan yang menempatkan masyarakat sebagai pusat perubahan.
Program 50 Juta Per dusun memiliki potensi besar untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Lumajang, asalkan diiringi dengan penguatan kapasitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan yang kokoh bukanlah yang dimulai dari atas dengan ambisi besar, melainkan yang tumbuh dari bawah dengan akar yang kuat.
Penulis: Mohammad Hasan Lumajang

