LUMAJANG — Menyikapi laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial, Polsek Pasrujambe melakukan tindakan cepat dengan menggelar giat penindakan terhadap dugaan praktik perjudian ayam di Dusun Gangsri, Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe, Kamis (03/12/2025).
Informasi awal berasal dari unggahan warga yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan arena sabung ayam. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasrujambe langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah tanda yang mengarah pada kegiatan perjudian ayam. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pembubaran untuk mencegah semakin meluasnya aktivitas ilegal tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Pasrujambe, IPTU Agus Subagiyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya membubarkan kegiatan tersebut, tetapi juga memusnahkan sarana yang digunakan untuk berjudi.
“Hari ini kita mengadakan giat menindaklanjuti laporan medsos tentang adanya dugaan terjadinya perjudian ayam yang terjadi di Dusun Gangsri, Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, kami pastikan bahwa kejadian perjudian ayam tersebut telah kami bubarkan. Atribut dan sarana yang digunakan langsung kami bakar, dan semoga ke depan situasi tetap aman,” tutur Agus.
Ia menegaskan bahwa Polsek Pasrujambe akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap praktik perjudian maupun aktivitas lain yang meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dengan adanya penindakan ini, masyarakat Sukorejo diharapkan semakin waspada dan ikut berperan menjaga kondusivitas lingkungan, sehingga wilayah Pasrujambe tetap aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal.

