![]() |
| Basuki Rakhmad (Oki) Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum |
I. PENDAHULUAN
Pendapat hukum ini disusun untuk memberikan analisis yuridis, perspektif etis, serta rekomendasi praktis atas peristiwa yang diberitakan oleh media online Kelumajang.com pada tanggal 10 Agustus 2025 terkait desakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jember Komisariat Lumajang agar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar, mengundurkan diri dari jabatannya setelah terjadi pencurian dua unit sepeda motor milik mahasiswa KKN Universitas Jember dan UIN KHAS Jember.
Analisis ini menitikberatkan pada kerangka hukum positif Indonesia, peraturan internal Polri, prinsip hak asasi manusia, preseden yurisprudensi, serta pandangan ahli hukum tata negara dan etika pejabat publik.
II. FAKTA HUKUM
1. Pada tanggal 6 dan 8 Agustus 2025, dua sepeda motor milik mahasiswa KKN raib dicuri di wilayah Lumajang, masing-masing di Balai Desa Alun-Alun, Ranuyoso, dan rumah Kepala Desa Tempeh Tengah.
2. HMI Lumajang menganggap kejadian ini sebagai bukti lemahnya pengamanan wilayah dan menurunnya rasa aman masyarakat.
3. HMI secara terbuka mendesak Kapolres Lumajang untuk mundur dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab moral.
4. Hingga berita tersebut dimuat, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lumajang menanggapi desakan tersebut.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.”
Pasal 30 ayat (4): “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.”
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 huruf a–c: Memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Melaksanakan kegiatan perlindungan dan pelayanan masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 30 ayat (1): “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan…”
4. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Pasal 7 ayat (1): Anggota Polri wajib menjaga kepercayaan publik melalui profesionalisme dan integritas.
5. Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Mutasi Anggota Polri
Pencopotan atau mutasi jabatan Kapolres dilakukan oleh Kapolri berdasarkan rekomendasi Kapolda.
IV. ANALISIS
1. Tanggung Jawab Hukum dan Moral Kapolres
Kapolres memiliki tanggung jawab komando terhadap seluruh pengamanan wilayah hukumnya. Hilangnya kendaraan bermotor di area publik, khususnya yang melibatkan mahasiswa KKN, menunjukkan adanya indikasi lemahnya pencegahan kriminal (crime prevention). Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa seorang pejabat publik dapat diminta mundur tidak hanya karena pelanggaran hukum, tetapi juga ketika terjadi kehilangan kepercayaan publik (public trust crisis).
2. Aspek Hukum Pengunduran Diri
Desakan HMI tidak serta-merta mengikat secara hukum. Secara administratif, mutasi atau pencopotan Kapolres berada di tangan Kapolri dan Kapolda melalui mekanisme evaluasi kinerja. Namun, desakan publik dapat menjadi pertimbangan dalam proses tersebut, sebagaimana preseden:
Kapolres Lamongan (2017) dicopot pasca maraknya curanmor.
Kapolsek Gambir (2020) dimutasi pasca insiden kriminal viral.
3. Hak Atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman dijamin dalam konstitusi dan UU HAM. Jika terjadi gangguan keamanan yang sistematis dan berulang, aparat kepolisian wajib meningkatkan langkah preventif dan represif demi pemulihan keamanan.
4. Mekanisme Formal Pengaduan
HMI dapat menyalurkan aspirasi melalui:
Pengaduan resmi ke Propam Polri.
Audiensi dengan Kapolda Jawa Timur.
Rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
V. KESIMPULAN
1. Secara hukum, Kapolres memiliki tanggung jawab atas keamanan wilayah, namun desakan mundur bersifat moral-politik, bukan kewajiban hukum langsung.
2. Mekanisme pencopotan Kapolres diatur secara administratif oleh Mabes Polri, namun desakan publik dapat mempengaruhi penilaian kinerja.
3. Kasus curanmor mahasiswa KKN menunjukkan perlunya evaluasi sistem pengamanan wilayah dan peningkatan patroli di lokasi rawan.
VI. REKOMENDASI
1. Transparansi – Polres Lumajang harus menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka.
2. Peningkatan Patroli – Memperbanyak pengawasan di titik-titik rawan kejahatan.
3. Dialog Publik – Kapolres mengadakan forum dengan HMI dan tokoh masyarakat untuk membangun kembali kepercayaan publik.
4. Evaluasi Internal – Polda Jatim melakukan audit kinerja untuk menentukan langkah pembinaan atau rotasi jabatan.
Penulis: Basuki Rakhmad (Oki) Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum Dusun Kalibendo Utara, Pasirian – Lumajang.
Disclaimer: Tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan dan tanggung jawab penulis. Pendapat yang tertuang di dalamnya tidak mewakili sikap resmi pemilik blog, pengelola media, atau pihak lain mana pun.

