Asas praduga rechtmatig ,Asas gugatan, Asas para pihak harus di dengar, Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis,
Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka,Asas peradilan,Asas Hakim aktif,Asas sidang terbuka untuk penuntut umum dan banyak lagi yang akan saya tulis dibawah ini beserta pengertiannya...!
1.Merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya suatu peraturan hukum,bahwa peraturan peraturan hukum itu pada akhirnya bisa dikembalikan kepada asas asas tersebut.Kecuali di sebut landasan,asas hukum merupakan ratio legis dari peraturan hukum.Selanjutnya Satjipto Raharjho menambahkan bahwa dengan adanya asas hukum,hukum itu bukan sekedar kumpulan peraturan peraturan maka hal itu di sebabkan oleh karena asas itu mengandung nilai-nilai dan tuntutan tuntutan etis.
Dan menurut paoul scholten sebagaimana dikutip oleh Bruggink memberikan definisi asas hukum adalah pikiran pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing masing dirumuskan dalam aturan aturan perundang undangan dan putusan putusan hakim,yang berkenaan dengannya ketentuan ketentuan dan keputusan keputusan individual dapat di pandang sebagai penjabarnya. Berikut asas asas yang dapat mengaggali asas hukum yang terdapat dalam hukum acara peradilan tata usaha negara
1.Asas praduga rechmatig.Dengan asas ini setiap tindakan pemerintahan selalu di anggap rechtmatig sampai ada pembatalan(pasal 67 ayat (1) UU PTUN)
2.Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat penunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dipersengketakan kecuali ada kepentingannya yang mendesak dari penggugat (pasal 67 ayat 1 dan 4 huruf a)
3.Asas para pihak harus di dengar {Audi et alteran partem).Para pihak mempunyai kedudukan yang sama dan harus diperlakukan dan diperhatikan secara adil.Hakim tidak di benarkan hanya memerhatikan alat bukti,keterangan,atau penjelasan salah satu pihak saja.
4.Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan Judex facti,maupun kasasi dengan mahkama agung sebagai puncaknya.Atas dasar satu kesatuan hukum berdasarkan asas Nusantara.Sebagaimana yang pernah terjadi pada zaman Hindia Belanda yang di atur dalam HIR,Rbg dan Rv yang membagi wilayah Indonesia (jawa-madura dan luar jawa-madura) dan memisahkan beracara di landraad dan raad Van justitie.
5.Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain baik secara langsung maupun tidak langsung bermaksud untuk memengaruhi keobyektifan putusan pengadilan.(pasal 24 ayat 1 UUD 1945 Jo pasal 1 angka 1 UU 48/2009)
6.Asas Peradilan dilakukan dengan sederhana,cepat,dan biaya ringan (pasal 2 ayat 4 UU 48/2009). Sederhana adalah hukum acara yang mudah di pahami dan tidak berbelit Belit.Dengan hukum acara yang mudah di pahami peradilan akan berjalan dalam waktu yang relatif cepat.Dengan demikian biaya perkara juga menjadi ringan.
7.Asas hakim aktif sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok sengketa hakim mengadakan rapat permusyawaratan untuk menetapkan apakah gugatan dinyatakan tidak di terima atau tidak berdasar yang di lengkapi dengan pertimbangan pertimbangan (pasal 62 UU PTUN).Dan pemeriksaan persiapan untuk mengetahui apakah gugatan penggugat kurang jelas,sehingga penggugat perlu untuk melengkapinya (pasal 63 UU PTUN) fungsi nya asas ini untuk memperoleh suatu kebenaran materiil dan untuk itu UU PTUN mengarah pada pembuktian bebas.
Tuntutan yang dirugikan penggugat itu ada 2
1.materil(formalitas) dan 2 immateril(harga diri) Soo harga diri kita ini mahal ygy....dan mahluk paling sempurna itu adalah manusia.
Bahkan,jika di anggap perlu untuk mengatasi kesulitan penggugat memperoleh informasi atau data yang di perlukan,maka hakim dapat memerintahkan badan atau pejabat TUN sebagai pihak pihak tergugat itu untuk memberikan informasi atau data yang di perlukan itu (pasal 85 UU PTUN)
8.Asas sidang terbuka untuk umum. Asas ini membawa konsekuensi bahwa semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 13 UU 48/2009 Jo pasal 70 UU PTUN)
9.Asas peradilan berjenjang.jenjang peradilan di mulai dari tingkat yang terbawa yaitu pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN),dan puncaknya adalah Mahkama Agung(MA).
Dengan di anutnya asas ini maka kesalahan dalam putusan pengadilan yang lebih rendah dapat di koreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap diajukan upaya hukum banding kepada PTTUN dan kasasi kepada MA.Sedangkan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat di ajukan upaya hukum permohonan peninjauan kembali(PK) kepada MA.
10.Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan.Asas ini menempatkan pengadilan sebagai ultimum remedium.sengketa Tata Usaha Negara sedapat mungkin terlebih dahulu di upayakan penyelesaiannya melalui musyawarah untuk mencapai mufakat bukan konfrontatif.penyelesain melalui upaya administratif yang di atur dalam pasal 48 UUPTUN lebih menunjukkan penyelesaian ke arah itu.Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat,maka penyelesaiannya melalui PTUN dilakukan.
11.Asas obyektivitas.Untuk tercapainya putusan yang adil maka hakim atau panitera wajib mengundurkan diri,Apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan tergugat penggugat atau penasihat hukum Anatar hakim dengan salah satu seorang hakim,atau hakim atau panitera tersebut mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan sengketanya (pasal 78 dan pasal 79 UU PTUN).
Semoga bermanfaat ygy.....
Saya mengutip karangnya ZAIRIN HARAHAP hal 23 tentang asas dan kompetensi peradilan Tata usaha Negara.
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1575326742996905"
crossorigin="anonymous"></script>

